1.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Pengertian K3
(Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah
secara filosofis suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan
makmur.
Target K3 adalah pengguna (pekerja, operator,
konsumen), peralatan, limbah, beserta lingkungannnya. Umtuk bidang TIK,
tentunya adalah operator, perangkat komputer, lingkungan kerja, serta limbah
yang dihasilkan.
2.
Pelaksanaan Prosedur K3
Pelaksanaan K3 perlu dilakukan dengan urut dan benar. Untuk itulah
diperlukan suatu aturan pelaksanaan (prosedur) yang dituangkan dalam POS
(Prosedur Operasional Standar) atau SOP (Standart Operational Procedure)
a. Umum
Pengertian umum di
sini adalah prosedur-prosedur yang ada di institusi secara umum.
1). Kewajiban peengelolaan K3 bagi
insitusi/industri
a) Menaikkan kesehatan tenaga kerja
b) Mewujudkan dan menjelaskan bahaya
c) Membentuk P2K3 (Panitia Pengawas K3)
d) Melaporkan kesehatan kerja
e) Menyediakan APD
f) Membentuk Unit Penanggulangan Kebakaran
2). Hirarki Pencegahan Kecelakaan Kerja
a)
Engineering : Isolasi, Local exhaust ventilation
b)
Work
Practise Control : Trainig dan pendidikan, prosedur yang tepat untuk tiap proses,
penggunaan perawatan dan pembersihan APD, house keeping, pengawasan yang baik
c)
Administrasi : Jadwal kerja, rolling
d) APD : Gloves, Safety glass, dll
3). Alat Pelindung Diri (APD)
a) Jenis
1). Kepala : Helmet
2). Mata : Safety glasses, safety gogle
3). Wajah : Face shield
4). Tangan : Safety gloves, pelindung jari
5). Kulit : Cream pelindung, skin cleaner
6). Kaki : Safety shoes
7). Pernapasan : Masker, Breathing asparatus
8). Telinga : Ear plug, Ear muff
b) Perawatan
1). Setelah selesai menggunakan diletakkan pada
tempatnya
2). Dibersihkan secara berkala
3). Periksa APD sebelum/sesudah dipakai, untuk mengetahui ada kerusakan atau
layak pakai
4). Pastikan APD yang digunakan aman untuk
keselamatan, jika tidak sesuai maka perlu diganti dengan yang baru
Hydrant dan APAR
a) Alat yang digunakan untuk memadamkan Api di
awal terjadinya Api (Alat Pemadam Api Ringan)
1) Alat ini mudah
dipergunakan oleh satu orang untuk memadamkan api saat awal terjadi
kebakaran dan berat tidak lebih dari 16 kg.
2) Jenis : busa/foam, gas(CO2 dan
BCP/hallon), dry chemical/powder
Kelas
Api
|
Sumber
|
Jenis APAR
|
||
Powder
|
Foam
|
CO2
/
Hallon
|
||
A
|
Benda padat
mudah terbakar (kertas, kayu, kain, dsb)
|
B
|
B
|
B
|
B
|
Cairan yang
mudah terbakar (bensin, minyak, oli, dll)
|
B
|
B
|
B
|
C
|
Alat-alat
listrik
|
B
|
T
|
B
|
D
|
Komputer,
peralatan presisi, dsb
|
T
|
T
|
B
|
B
= Boleh digunakan, T = tidak boleh
digunakan
Tabel 2.1. Jenis jenis APAR
b) Alat pemadam api dengan menggunakan air
bertekanan dan digunakan untuk memadamkan api apabila sudah terlanjur membara
(Hydrant)
5). Prosedur Operasional Standar
a) APAR
1) Ambil APAR yang paling dekat dan mudah
dijangkau
2) Bawa ke sumber api dan jaga jarak sekitar 3 m,
dan jangan melawan arah angin
3) Bentangkan hose pada posisi lurus dan arahkan
ke sunber api dan semprotkansampai padam
b) Hydrant
a) Buka tutup box, pastikan selang tersambvung
dengan benar
b) Tarik keluar selang dalam box, pastikan selang
lurus, kemudian : 1 orang mengarahkan ujungnya, 1 orang menjaga dibelakang
orang pertama (dengan posisi kaki saling menopang), 1 orang mengatur kran air
sambil mengontrol jangkauan dan kecepatan air terkendalikan
c) Arahkan pancaran air ke obyek sasaran
d) Setelah selesai kran ditutup sampai air
berhenti
e) Masukkan selang ke air box dengan melipat dan
menggantung pada tempatnya
f) Tutup kemnbali box seperti semula
3.
Tujuan K3
Keselamatam kerja
bertujuan untuk:
a.
mencegah
dan mengurangi kecelakaan;
b.
mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c.
mencegah
dan mengurangi bahaya peledakan;
d.
memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e.
memberi
pertolongan pada kecelakaan;
f.
memberi
alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g.
mencegah
dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h.
mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit
akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan;
i.
memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai;
j.
menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik;
k.
menyelenggarakan
penyegaran udara yang cukup;
l.
memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja,
alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n.
mengamankan
dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o.
mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan;
p.
mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q.
mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya;
r.
menyesuaikan
dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi
bertambah tinggi.










0 comments:
Post a Comment