PENTINGNYA KELUARGA SAKINAH
Dan di
antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah
Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu
dari jenismu sendiri,
agar kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya,
dan Dia menjadikan
di antaramu rasa
kasih dan sayang. Sungguh
pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda (kebesaran
Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Dari petikan
ayat tersebut dapat
diuraikan bahwa pengertian
keluarga dalam Islam adalah bersatunya dua insan lawan jenis yang bukan
mahram, saling melengkapi satu sama
lain secara lahir
maupun batin, sehingga
mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Begitu besar
perhatian Allah Swt. terhadap urusan keluarga. Dalam al-Qur’an, tidak kurang
Allah menyebut 70 ayat yang secara khusus membahas soal keluarga. Para ulama
fiqh, membagi disiplin ilmu fiqh ke dalam 4 (empat) fann atau bagian, yakni fiqh
mu’âmalah, jinâyah, munâkahah dan ibâdah. Masuknya masalah-masalah munâkahah
(jamak: munâkahât) sebagai seperempat pembahasan fiqh ini, menunjukkan betapa
pentingnya eksistensi dan fungsi keluarga dalam kehidupan manusia. Sebab,
keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat (mujmata’ atau society) yang
mempunyai pengaruh besar bagi pembentukan kepribadian setiap anggotanya.
Oleh
sebab itu, Islam mengajarkan pentingnya menjadikan keluarga sebagai pusat
terciptanya kedamaian, ketentraman, harmoni kehidupan, dan kesejahteraan.
Keluarga yang di dalamnya terdapat suasana-suasana seperti itu merupakan
keluarga sakinah (sakînah) atau keluarga maslahah (mashlahah). Keluarga sakinah
atau maslahah tercipta akibat adanya cinta dan kasih sayang atau yang dalam
bahasa al-Qur’an disebut mawaddah wa rahmah. Dalam keluarga semacam ini, ada
hubungan yang harmonis antara suami dan istri, antara orang tua dan anak. Di
samping itu, semua unsur ataupun anggota keluarga berfungsi sesuai dengan
perannya masing-masing.
Islam
memandang bahwa keluarga sakinah, mawaddah, warahmah merupakan fondasi
terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan diridhai Allah. Contoh ideal
keluarga Islami adalah rumah tangga Rasulullah SAW. Rumah tangga beliau
harmonis bukan karena faktor kekayaan dan faktor lahiriah lainnya, tetapi lebih
karena akhlak, sifat dan karakter mulia
beliau sendiri. Menurut hadits Nabi Muhammad SAW, pilar keluarga sakinah
ada empat, yaitu memiliki kecenderungan kepada agama (selalu bertakwa,
beribadah, dan mengingat Allah di dalam setiap kegiatannya), anggota yang
berumur lebih muda menghormati yang tua dan anggota yang lebih tua menyayangi
yang muda, sederhana dalam belanja (tidak boros, tidak menghambur-hamburkan
uang, membeli barang sesuai kebutuhan bukan keinginan), santun dalam bergaul
(selalu menjaga hubungan baik dan menaati segala norma kesopanan dengan anggota
keluarga maupun dengan orang lain), dan selalu introspeksi diri (tidak takabur,
mengakui kesalahan dan tidak mengulanginya, menjadi manusia yang lebih baik
lagi kedepannya).
Sebaik-baik kalian
adalah yang terbaik
bagi keluarganya dan
aku adalah yang terbaik untuk keluargaku.”(H.R At-Tirmidzi)
Dalam program
pembinaan keluarga sakinah,
kementerian agama telah menyusun kriteria-kriteria umum
keluarga sakinah yang
terdiri dari keluarga
pranikah, keluarga sakinah
I, keluarga sakinah
II, keluarga sakinah
III dan keluarga sakinah plusdan dapat dikembangkan
lebih lanjut sesuai dengan masing-masing kondisi daerah. Uraian masing-masing
kriteria sebagai berikut:
- Keluarga pra sakinah yaitu keluarga-keluarga yang bukan dibentukmelalui ketentuan perkawinan yang sah. Tidak dapat memenuhi kebutuhandasar spiritual dan material secara minimal, seperti: keimanan, sholat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan
- Keluarga sakinah I yaitu keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum bisa memenuhi psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, bimbingan keagamaan dalam keluarga, mengikuti interaksi sosial keagamaan dalam lingkungannya
- Keluarga sakinah II yaitu keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan disamping telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga serta mampu mengadakan interaksi social dalam lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan akhlaqul karimah, infak, sedekah, zakat, amal jariyah, menabung dan sebagainya
- Keluarga sakinah III yaitu keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, social psikologis dan pengembangan keluarganya, tetapi belum mampu menjadi suri tauladan di lingkungannya
- Keluarga sakinah III plus yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlaqul secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis dan pengembangannya serta dapatmenjadi suri tauladan bagi lingkungannya
Keluarga
harmonis menurut prespektif Islam yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Hal tersebut
disebabkan dalam pernikahan
akan melahirkan ketenangan batin. Laki-laki dan perempuan adalah satu
jiwa walaupun ada perbedaan fungsi dan tugasnya, akan tetapi perbedaan ini
mengandung makna yang dalam yaitu
agar salah satu
pihak merasa tentram
dan nyaman berada
di samping pasangannya. Selainitu berfungsisebagai pengaman,
benteng, dan penjagaan,
pernikahan juga merupakan ladang untuk melanjutkan keturunan yang berkesinambungan
sehingga dapat menjadi keluarga yang tenang, nyaman
dan aman. Proses
terbentuknya keluarga yang
harmonis tidak terlepas
dari evaluasi dari masing-masing
pasangan. Dapat berupa perenungan dan pemikiran agar dapat memahami apa yang
dilihat dan dirasakan pada pasangan tersebut







0 comments:
Post a Comment