Wednesday, 21 February 2018

PENTINGNYA KELUARGA SAKINAH


PENTINGNYA KELUARGA SAKINAH

Dan   di   antara   tanda-tanda   (kebesaran)-Nya   ialah   Dia   menciptakan pasangan-pasangan  untukmu  dari  jenismu  sendiri,  agar  kamu  cenderung  dan merasa  tenteram  kepadanya,  dan  Dia  menjadikan  di  antaramu  rasa  kasih  dan sayang.  Sungguh  pada yang demikian  itu  benar-benar  terdapat  tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Dari  petikan  ayat tersebut dapat  diuraikan  bahwa  pengertian  keluarga dalam Islam adalah bersatunya dua insan lawan jenis yang bukan mahram, saling melengkapi  satu  sama  lain  secara  lahir  maupun  batin,  sehingga  mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Begitu besar perhatian Allah Swt. terhadap urusan keluarga. Dalam al-Qur’an, tidak kurang Allah menyebut 70 ayat yang secara khusus membahas soal keluarga. Para ulama fiqh, membagi disiplin ilmu fiqh ke dalam 4 (empat) fann atau bagian, yakni fiqh mu’âmalah, jinâyah, munâkahah dan ibâdah. Masuknya masalah-masalah munâkahah (jamak: munâkahât) sebagai seperempat pembahasan fiqh ini, menunjukkan betapa pentingnya eksistensi dan fungsi keluarga dalam kehidupan manusia. Sebab, keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat (mujmata’ atau society) yang mempunyai pengaruh besar bagi pembentukan kepribadian setiap anggotanya.
Oleh sebab itu, Islam mengajarkan pentingnya menjadikan keluarga sebagai pusat terciptanya kedamaian, ketentraman, harmoni kehidupan, dan kesejahteraan. Keluarga yang di dalamnya terdapat suasana-suasana seperti itu merupakan keluarga sakinah (sakînah) atau keluarga maslahah (mashlahah). Keluarga sakinah atau maslahah tercipta akibat adanya cinta dan kasih sayang atau yang dalam bahasa al-Qur’an disebut mawaddah wa rahmah. Dalam keluarga semacam ini, ada hubungan yang harmonis antara suami dan istri, antara orang tua dan anak. Di samping itu, semua unsur ataupun anggota keluarga berfungsi sesuai dengan perannya masing-masing.
Islam memandang bahwa keluarga sakinah, mawaddah, warahmah merupakan fondasi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan diridhai Allah. Contoh ideal keluarga Islami adalah rumah tangga Rasulullah SAW. Rumah tangga beliau harmonis bukan karena faktor kekayaan dan faktor lahiriah lainnya, tetapi lebih karena akhlak, sifat dan karakter mulia  beliau sendiri. Menurut hadits Nabi Muhammad SAW, pilar keluarga sakinah ada empat, yaitu memiliki kecenderungan kepada agama (selalu bertakwa, beribadah, dan mengingat Allah di dalam setiap kegiatannya), anggota yang berumur lebih muda menghormati yang tua dan anggota yang lebih tua menyayangi yang muda, sederhana dalam belanja (tidak boros, tidak menghambur-hamburkan uang, membeli barang sesuai kebutuhan bukan keinginan), santun dalam bergaul (selalu menjaga hubungan baik dan menaati segala norma kesopanan dengan anggota keluarga maupun dengan orang lain), dan selalu introspeksi diri (tidak takabur, mengakui kesalahan dan tidak mengulanginya, menjadi manusia yang lebih baik lagi kedepannya).

Sebaik-baik  kalian  adalah  yang  terbaik  bagi  keluarganya  dan  aku adalah yang terbaik untuk keluargaku.”(H.R At-Tirmidzi)
Dalam  program  pembinaan  keluarga  sakinah,  kementerian  agama  telah menyusun kriteria-kriteria  umum  keluarga  sakinah  yang  terdiri  dari  keluarga  pranikah,  keluarga  sakinah  I,  keluarga  sakinah  II,  keluarga  sakinah  III  dan  keluarga sakinah plusdan dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan masing-masing kondisi daerah. Uraian masing-masing kriteria sebagai berikut:
  1. Keluarga   pra   sakinah   yaitu   keluarga-keluarga   yang   bukan   dibentukmelalui ketentuan perkawinan yang sah. Tidak dapat memenuhi kebutuhandasar  spiritual  dan  material  secara  minimal,  seperti:  keimanan, sholat, zakat fitrah, puasa, sandang, pangan, papan dan kesehatan 
  2. Keluarga    sakinah I yaitu keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah  dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal tetapi masih belum bisa memenuhi psikologisnya seperti kebutuhan akan pendidikan, bimbingan keagamaan dalam keluarga, mengikuti interaksi sosial keagamaan dalam lingkungannya
  3. Keluarga sakinah II yaitu keluarga yang dibangun atas perkawinan yang sah dan  disamping telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga serta mampu mengadakan interaksi social dalam lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan dan  akhlaqul  karimah, infak, sedekah, zakat, amal jariyah, menabung dan sebagainya 
  4. Keluarga sakinah III yaitu keluarga-keluarga yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan   keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, social psikologis dan pengembangan  keluarganya,  tetapi  belum  mampu  menjadi suri tauladan di lingkungannya 
  5. Keluarga sakinah III plus yaitu keluarga-keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, akhlaqul secara sempurna, kebutuhan sosial  psikologis dan pengembangannya serta dapatmenjadi suri tauladan bagi lingkungannya
Keluarga harmonis menurut prespektif Islam yaitu keluarga yang sakinah, mawaddah,    warahmah. Hal   tersebut   disebabkan   dalam   pernikahan    akan melahirkan ketenangan batin. Laki-laki dan perempuan adalah satu jiwa walaupun ada perbedaan fungsi dan tugasnya, akan tetapi perbedaan ini mengandung makna yang  dalam  yaitu  agar  salah  satu  pihak  merasa  tentram  dan  nyaman  berada  di samping  pasangannya. Selainitu  berfungsisebagai  pengaman,  benteng,  dan penjagaan, pernikahan juga merupakan ladang untuk melanjutkan keturunan yang berkesinambungan sehingga  dapat  menjadi keluarga  yang  tenang,  nyaman  dan aman. Proses  terbentuknya  keluarga  yang  harmonis  tidak  terlepas  dari  evaluasi dari masing-masing pasangan. Dapat berupa perenungan dan pemikiran agar dapat memahami apa yang dilihat dan dirasakan pada pasangan tersebut

0 comments:

Post a Comment