Friday, 28 July 2017

WANITA DALAM ISLAM

WANITA DALAM ISLAM

Sering dikatakan bahwa perempuan adalah separuh dari masyarakat yang tidak boleh disepelekan, ditelantarkan, atau dirampas haknya. Perkataan ini benar, bahwa boleh jadi pengaruh perempuan itu lebih besar  daripada sekedar jumlah. Sebab secara positif atau neagatif ia bisa mempengaruhi suami dan anak-anaknya di dalam rumah. Islam dengan berbagai kelebihannya menghormati perempuan dengan menegaskan sisi kemanusiaanya dan kelayakannya atas kewajiban, tanggung jawab, mendapat balasan dan mendapat surga. Demikian pula, Islam memandang perempuan sebagai manusia terhormat yang memiliki apa-apa yang dimiliki laki-laki berupa hak-hak secara manusiawi karena baik perempuan maupun laki pada dasarnya merupakan dua cabang dari satu pohon dan dua saudara dari satu bapak dan ibu, yakni Adam dan Hawa.
Islam memandang kemanusiaan perempuan sama dengan kemanusiaan laki-laki, apa artinya Islam melebihkan laki-laki diatas perempuan dalam aspek-aspek tertentu, seperti dalam kesaksian, warisan, denda, kepemimpinan keluarga, kepemimpinan negara dan beberapa hukum partial lainnya. Bahwa perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam hukum-hukum di atas bukan karena laki-laki lebih mulia atau lebih dekat kepada Allah dibandingkan perempuan sebab yang lebih mulia di sisi Allah adalah orang yang paling takwa, baik laki-laki maupun perempuan
Seiring dengan perkembangan zaman, melalui gerakan emansipasi ini, perempuan Indonesia akhirnya dapat mensejajarkan diri dengan kaum pria dalam berbagai bidang kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi maupun sosial. Emansipasi ialah istilah yang digunakan untuk menjelaskan sejumlah usaha untuk mendapatkan hak politik maupun persamaan derajat, sering bagi kelompok yang tak diberi hak secara spesifik, atau secara lebih umum dalam pembahasan masalah seperti itu.
Wanita  dalam Islam  mendapat  perhatian yang sangat serius. Peran dan fungsi wanita menjadi  pokok perhatiannnya.  Pada dasarnya wanita dan  laki-laki  dalam pandangan Islam didudukan secara sama dalam hokum. Akan  tetapi  dalam perspektif yang  lain  wanita didudukan  sebagai  obyek yang harus  dipimpin  laki-laki: "Lelaki  adalah pimpinan bagi wanita" (An-Nisa  34)  bukan berarti  wanita tak mendapat kedudukan yang layak.  Wanita dalam  batasan  tertentu  malah  menjadi  sebuah   tonggak negara, dengan peran sertanya dalam mendidik keturunannya.

Dalam  sistem  Islam, wanita  ditempatkan  dalam  3 kategori besar:
1.      Wanita sebagai Anggota Umat Beriman
Wanita   sebagai  bagian  tak  terpisahkan  dari   umat mendapat  perlakuan yang sama persis dengan  laki-laki. Baik dalam urusan ibadah dan Muamallah, tiada kelebihan laki-laki atas wanita. Dengan demikian wanita mempunyai hak yang sama dalam usaha melakukan perbaikan  (ishlah) dalam masyarakat. Memang dalam batasan tertentu menurut Mazhab Hambali, seorang wanita yang kafir tidak disiksa seberat laki-laki kafir. Bahkan dalam sejarah banyak ditemukan bahwa wanita bagi umat  memberikan makna  dan  simbol  kesucian dengan pengabdiannya  yang luar  biasa. Dengan   peranannya tersebut  wanita menjadi sangat mempunyai arti  penting dalam  dimensi  spiritual.  Di samping dalam  lingkup spiritual,  wanita juga mempunyai peran penting  dalam hal pendidikan anak.        
2.      Wanita Sebagai Anggota Keluarga
Kedudukan wanita di keluarga dalam Islam ditempatkan  sebagai  tempat  terhormat.  Bahkan  wanita  di   rumah tangganya  menjadi  pilar  utama  yang  akan   menopang keberlangsungan   keluarga.   Kehormatan   wanita   ini tercermin  dalam  ungkapan hadits:  Seseorang  bertanya kepada  Nabi,  pekerjaan apakah yang  sangat  disenangi Tuhan.   Ia  berkata:  menunaikan  shalat  tepat   pada waktunya.  Orang itu melanjutkan: kemudian apa  ?  Nabi bersabda,  bersikap  murahlah kepada  ayah  dan  ibumu.
3.      Wanita Sebagai Anggota Dalam Masyarakat

Peranan  wanita  dalam  masyarakat  merupakan pokok persoalan. Di mana kecenderungan  penilaian bahwa normativitas Islam menghambat ruang gerak wanita  dalam masyarakat.  Hal  ini  didukung  oleh pemahaman  bahwa tempat  terbaik bagi wanita adalah di rumah,  sedangkan di luar rumah banyak terjadi  kemudharatan.  Pandangan yang paling  umum adalah bahwa keluarnya  wanita  dari rumah untuk  maksud tertentu dihukumi  dengan  subhat, antara diperbolehkan  dan tidak.