WANITA DALAM ISLAM
Sering dikatakan bahwa
perempuan adalah separuh dari masyarakat yang tidak boleh disepelekan,
ditelantarkan, atau dirampas haknya. Perkataan ini benar, bahwa boleh jadi
pengaruh perempuan itu lebih besar
daripada sekedar jumlah. Sebab secara positif atau neagatif ia bisa
mempengaruhi suami dan anak-anaknya di dalam rumah. Islam dengan berbagai
kelebihannya menghormati perempuan dengan menegaskan sisi kemanusiaanya dan
kelayakannya atas kewajiban, tanggung jawab, mendapat balasan dan mendapat
surga. Demikian pula, Islam memandang perempuan sebagai manusia terhormat yang
memiliki apa-apa yang dimiliki laki-laki berupa hak-hak secara manusiawi karena
baik perempuan maupun laki pada dasarnya merupakan dua cabang dari satu pohon
dan dua saudara dari satu bapak dan ibu, yakni Adam dan Hawa.
Islam memandang kemanusiaan perempuan sama dengan kemanusiaan laki-laki,
apa artinya Islam melebihkan laki-laki diatas perempuan dalam aspek-aspek
tertentu, seperti dalam kesaksian, warisan, denda, kepemimpinan keluarga,
kepemimpinan negara dan beberapa hukum partial lainnya. Bahwa perbedaan antara
laki-laki dan perempuan dalam hukum-hukum di atas bukan karena laki-laki lebih
mulia atau lebih dekat kepada Allah dibandingkan perempuan sebab yang lebih
mulia di sisi Allah adalah orang yang paling takwa, baik laki-laki maupun
perempuan.
Seiring dengan perkembangan zaman, melalui gerakan
emansipasi ini, perempuan Indonesia akhirnya dapat mensejajarkan diri dengan
kaum pria dalam berbagai bidang kehidupan, baik di bidang politik, ekonomi
maupun sosial. Emansipasi ialah
istilah yang digunakan untuk menjelaskan sejumlah usaha untuk mendapatkan hak
politik maupun persamaan derajat, sering bagi kelompok yang tak diberi hak
secara spesifik, atau secara lebih umum dalam pembahasan masalah seperti itu.
Wanita
dalam Islam mendapat perhatian yang sangat serius. Peran dan
fungsi wanita menjadi pokok perhatiannnya. Pada dasarnya wanita dan
laki-laki dalam pandangan Islam didudukan secara sama dalam hokum. Akan
tetapi dalam perspektif yang lain wanita didudukan
sebagai obyek yang harus dipimpin laki-laki:
"Lelaki adalah pimpinan bagi wanita" (An-Nisa 34)
bukan berarti wanita tak mendapat kedudukan yang layak.
Wanita dalam batasan tertentu malah menjadi
sebuah tonggak negara, dengan peran sertanya dalam mendidik
keturunannya.
Dalam
sistem Islam, wanita ditempatkan
dalam 3 kategori besar:
1. Wanita
sebagai Anggota Umat Beriman
Wanita sebagai
bagian tak terpisahkan
dari umat mendapat perlakuan yang sama persis dengan laki-laki. Baik dalam urusan ibadah dan
Muamallah, tiada kelebihan laki-laki atas wanita. Dengan demikian wanita
mempunyai hak yang sama dalam usaha melakukan perbaikan (ishlah) dalam masyarakat. Memang dalam
batasan tertentu menurut Mazhab Hambali, seorang wanita yang kafir tidak
disiksa seberat laki-laki kafir. Bahkan dalam sejarah banyak ditemukan bahwa
wanita bagi umat memberikan makna dan
simbol kesucian dengan
pengabdiannya yang luar biasa. Dengan peranannya tersebut wanita menjadi sangat mempunyai arti penting dalam
dimensi spiritual. Di samping dalam lingkup spiritual, wanita juga mempunyai peran penting dalam hal pendidikan anak.
2. Wanita
Sebagai Anggota Keluarga
Kedudukan
wanita di keluarga dalam Islam ditempatkan
sebagai tempat terhormat.
Bahkan wanita di
rumah tangganya menjadi pilar
utama yang akan
menopang keberlangsungan
keluarga. Kehormatan wanita
ini tercermin dalam ungkapan hadits: Seseorang
bertanya kepada Nabi, pekerjaan apakah yang sangat
disenangi Tuhan. Ia berkata:
menunaikan shalat tepat
pada waktunya. Orang itu
melanjutkan: kemudian apa ? Nabi bersabda, bersikap
murahlah kepada ayah dan
ibumu.
3.
Wanita Sebagai Anggota Dalam
Masyarakat
Peranan wanita dalam masyarakat merupakan
pokok persoalan. Di mana kecenderungan penilaian bahwa normativitas Islam
menghambat ruang gerak wanita dalam masyarakat. Hal ini
didukung oleh pemahaman bahwa tempat terbaik bagi
wanita adalah di rumah, sedangkan di luar rumah banyak terjadi
kemudharatan. Pandangan yang paling umum adalah bahwa keluarnya
wanita dari rumah untuk maksud tertentu dihukumi dengan
subhat, antara diperbolehkan dan tidak.







0 comments:
Post a Comment